INFORMASI PPDB SMK N 1 MAS UBUD TAHUN PELAJARAN 2022/2023
JALUR PPDB JENJANG SMK
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh masing-masing calon peserta didik. Sekolah pilihan tidak memfasilitasi proses pendaftaran dari calon peserta didik baru.
JALUR ZONASI (10%)
A. ZONASI
- Siswa dapat memilih 2 SMK dengan maksimal 4 Kompetensi di dalam zona
- Zonasi SMK adalah berdasarkan kabupaten
- Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara
- Memprioritaskan peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada Kartu Keluarga (diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB)
- Apabila peserta didik belum memiliki Kartu Keluarga sesuai ketentuan, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua
B. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ WALI
- Siswa dapat memilih 1 SMK dengan maksimal 2 Kompetensi di dalam zona
- Ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua
- Format surat keterangan dapat didowload pada:
2. JALUR AFIRMASI (30%)
A. AFIRMASI
- Siswa dapat memilih 1 SMK dengan maksimal 2 Kompetensi di dalam zona
- Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga, yang dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS PIB) Penerima Bantuan luran dari Pemerintah Pusat
B. INKLUSI/ DISABILITAS
- Siswa dapat memilih 1 SMK dengan maksimal 1 Kompetensi di dalam atau di luar zona
- Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/lnklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assesment pihak sekolah
- Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
3. JALUR PREDIKAT SERTIFIKASI (15%)
- Siswa dapat memilih 1 SMK dengan maksimal 2 Kompetensi di dalam atau di luar zona
- Jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen)
- Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua
- Ketentuan Sertifikat:
- Sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal tiga Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
- Sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal lima Provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
- Sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/ kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
- Apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya.
- Sertifikat prestasi yang dilampirkan harus mendapat pengesahan dari Dinas terkait Provinsi /Kab/Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara
4. JALUR RANGKING NILAI RAPOR (45%)
- Siswa dapat memilih 2 SMK dengan maksimal 4 Kompetensi di dalam atau di luar zona
- Jalur ranking nilai rapor ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam.
- Jalur ranking nilai Rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor dan apabila nilai sama maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua
- Format Surat Keterangan Nilai Rapor bisa didownload di:
ALUR PENDAFTARAN PPDB SMK
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh masing-masing calon peserta didik. Sekolah pilihan tidak memfasilitasi proses pendaftaran dari calon peserta didik baru.
1. MENGISI FORM PENDAFTARAN
Peserta didik secara mandiri mengakses halaman http://smkbali.siap-ppbd.com. Dilakukan pada tanggal 22 Juni pukul 08.00 wita – 25 Juni pukul 18.00 wita)
2. MEMILIH JALUR PENDAFTARAN
Peserta didik memilih jalur pendaftaran yang tersedia. Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :
- Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
- Pilihan Kedua, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
- Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
- Pilihan Keempat, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
3. INPUT NISN DAN BIODATA
Peserta didik menginput NISN (berupa 10 digit angka) serta melengkapi biodata seperti nama, tempat tanggal lahir, dan lain-lain. Pastikan biodata diisi dengan valid.
4. UNGGAH DOKUMEN
Peserta didik mengupload/ unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. File tersebut di scan dan disimpan dalam bentuk jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 1Mb. Siswa juga mengupload Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali yang formatnya dapat didownload pada link berikut:
5. MEMILIH SEKOLAH PILIHAN
Peserta didik memilih sekolah sesuai dengan pilihannya. Pemilihan sekolah ini disesuaikan dengan jalur pendaftarannya, sebagai berikut:
- Inklusi: 1 SMK dengan maksimal 1 Kompetensi dalam zonasi/luar zonasi
- Afirmasi: 1 SMK dengan maksimal 2 Kompetensi dalam zonasi
- Sertifikat Prestasi: 1 SMK dengan maksimal 2 Kompetensi dalam zonasi
- Zonasi: 2 SMK dengan maksimal 4 Kompetensi dengan ketentuan 2 Kompetensi di 1 SMK dalam zonasi yang telah ditetapkan
- Rangking Nilai Rapor: 2 SMK dengan maksimal 4 Kompetensi dengan ketentuan 2 Kompetensi di 1 SMK dalam zonasi / luar zonasi.
6. CETAK BUKTI PENDAFTARAN
Setelah selesai melakukan proses memilih sekolah, peserta didik mencetak bukti pendaftaran tersebut untuk keperluan administrasi. (Bukti disimpan dengan baik)
7. VALIDASI OLEH PANITIA
Panitia PPDB di sekolah pilihan melakukan validasi dokumen yang telah diunggah oleh peserta didik. Kegiatan ini dilakukan dari tanggal 26 Juni pukul 08.00 wita – 02 Juli pukul 16.00 wita.
8. PESERTA DIDIK MENGECEK STATUS DOKUMENNYA
Peserta didik dapat mengecek status dokumennya setiap saat dari tanggal 26 Juni – 02 Juli. Apakah status dokumennya diterima atau ditolak. Status dokumen bisa dicek pada halaman:
9. PESERTA DIDIK MELAKUKAN KLARIFIKASI (JIKA DOKUMENNYA DITOLAK)
Jika status dokumennya ditolak, peserta didik segera datang ke sekolah pilihan dan menemui Panitia PPDB dengan membawa dokumen-dokumen yang sebelumnya telah di upload.
10. MELIHAT HASIL SELEKSI
Peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara dan pengumuman pada halaman http://smkbali.siap-ppbd.com di menu Seleksi, pada tanggal 02 Juli 2022
11. DAFTAR ULANG
Bagi Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran kembali dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur. Daftar ulang dapat dilakukan tanggal 05 – 07 Juli 2022 dengan mekanisme sebagai berikut:
- Peserta yang telah dinyatakan lulus saat jadwal pengumuman, melakukan pendaftaran kembali (Daftar Ulang) di situs publik PPDB online Provinsi Bali (https://smkbali.siap-ppdb.com/), dengan password Kode acak daftar ulang yang telah ada di setiap bukti cetak/soft file pengajuan pendaftaran.
- Peserta yang lulus tersebut, cari namanya di situs publik, kemudian klik detail peserta, kemudian pilih menu Daftar Ulang
- Kemudian inputkan kode daftar ulangnya tersebut (yang didapat saat pengajuan pendaftaran) kemudian Simpan
- Daftar ulang yang telah dilakukan secara mandiri oleh peserta tersebut, kemudian akan dilakukan approval oleh operator sekolah yang menerima
- Saat ditemukan data daftar ulang yang tidak sesuai (ketika proses approval di operator sekolah) maka operator akan menghubungi siswa
PERSYARATAN PPDB SMK
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh masing-masing calon peserta didik. Sekolah pilihan tidak memfasilitasi proses pendaftaran dari calon peserta didik baru.
1. SYARAT UMUM
A. Ijazah / Surat Keterangan Lulus.
Ijasah pada jenjang SMP/ Sederajat. Jika belum memiliki ijasah, bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus dari yang dikeluarkan oleh sekolah pada jenjang SMP/ Sederajat.
B. KK / Surat Keterangan Domisili
Apabila peserta didik belum memiliki Kartu Keluarga sesuai ketentuan, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat
C. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
Menyiapkan Akta kelahiran atau diganti dengan Surat Keterangan Lahir yang diluarkan dari Kelurahan.
D. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
Peserta didik menyiapkan Surat Pernyataana Orang Tua/ Wali dengan materai 10.000
Format surat dapat didownload pada:
E. Berusia Paling Tinggi 21 Tahun pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
2. SYARAT KHUSUS
A. Jalur Zonasi: KK (minimal 1 tahun) / Surat Keterangan Domisili
Kartu Keluarga (diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB). Apabila peserta didik belum memiliki Kartu Keluarga sesuai ketentuan, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
B. Jalur Inklusi: Surat Keterangan / Rekomendasi Ahli
Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/lnklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assesment pihak sekolah
C. Jalur Afirmasi: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI
D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali : Surat Penugasan dan Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kartu Keluarga. Format surat keterangan dapat didowload pada:
E. Jalur Sertifikat Prestasi: Sertifikat Juara Hasil Perlombaan
F. Jalur Rangking Nilai Rapor : Surat Keterangan Nilai Rapor. Format Surat Keterangan Nilai Rapor bisa didownload di:
G. Surat keterangan dokter yang menerangkan tidak buta warna. (Khusus peserta didik yang memilih keahlian farmasi dan kelompok Teknologi)
Bisa juga menyimak video PPDB di bawah ini:
NB; INFORMASI LEBIH LANJUT, CALON PESERTA DIDIK BARU DAPAT LANGSUNG DATANG KE POSKO PPDB SMK N 1 MAS UBUD
————————————————–
#PANITIA#PPDB#2022
#SMK#BISA#HEBAT#
#STIK#MAS#MANTAP#