Sobat inovatif,
Masalah Korupsi bukan hanya milik negara, namun musuh kita bersama. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan wewenang atau jabatan dengan tujuan memperkaya diri dengan jalan merugikan masyarakat atau negara, biasanya dalam bentuk uang. Banyak dari kita secara sadar maupun tidak melakukan tindakan ini, mulai dari skala ringan hingga berat. Oleh sebab itu, guna menumbuhkembangan sikap mawas serta meningkatkan nilai-nilai karakter agar terhindar dari tindakan korupsi, maka perlu diperhatikan hal sebagai berikut.

Sehubungan dengan pelaksanaan tindak lanjut Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, yang merupakan pengembangan dari program MCP KPK, serta merujuk hasil rapat koordinasi pada tanggal 14 April 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, bersama ini kami sampaikan bahwa:
Salah satu poin penting dalam intervensi area Pelayanan Publik adalah komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, SMK Negeri 1 Mas Ubud turut mendukung langkah strategis tersebut yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025. Tentang, Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa “Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan antikorupsi dan penguatan integritas di sektor pelayanan publik, surat edaran ini kami tayangkan melalui kanal resmi satuan pendidikan. Melalui informasi ini, kami mengajak seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi”.
Diharapkan dengan adanya surat edaran di atas, khususnya para guru di lingkungan SMKN 1 Mas Ubud dapat berpegang teguh pada prinsip-prinsi anti korupsi
——————————–
#SMKN1MASUBUD
#KOMPETEN#INOVATIF#SIAPKERJA
#KATAKANTIDAKPADAKORUPSI